_
Pilih    Indonesia English
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
 Permintaan Keringanan Uang Kuliah

 Bursa Karir
 Download Brosur
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home
Tujuan Penyelenggaraan
Pendaftaran Mhs
Memperoleh Karir
Uang/Biaya Perkuliahan
Download Pendaftaran
Info Menyeluruh
Permintaan Beasiswa
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keistimewaannya
Program Studi + Kurikulum
Bantuan Informasi
Seleksi - One Stop Service

Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi Kampus PTS

Peraturan Perundangan Mendukung Kuliah Sore Malam (Hybrid)

Angkutan Kota
Masa Studi & Beban Kuliah
Beragam Foto
Jaringan Portal Program Pascasarjana (S2)
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan
Jaringan Portal Kuliah Shift
Jaringan Portal Seluruh PTS
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler
 Tips & Trik Psikotes
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Quran Online
 Buku Referensi
 Buku Ensiklopedis Bebas
 Semua Pariwara
 Waktu Sholat






List Web Ensiklopedia

Daftar Web Barterlink

Situs2 Forum Diskusi
Situs2 Lowongan

S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
KULIAH SORE MALAM
Untuk mendapat kerja baru atau meninggikan karir, maka pilihan pintarnya sekiranya belajar di PTS tsb
Kuliah Sore Malam Nomor 8Kuliah Sore Malam Nomor 10Kuliah Sore Malam Nomor 5Kuliah Sore Malam Nomor 7Kuliah Sore Malam Nomor 2Kuliah Sore Malam Nomor 4Kuliah Sore Malam Nomor 6Kuliah Sore Malam Nomor 1Kuliah Sore Malam Nomor 3
Lihat juga :   • Kuliah Gratis   • Download Brosur   • Pendaftaran Online   • Permintaan Keringanan Biaya Perkuliahan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kuliah Sore Malam ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kuliah Sore Malam. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kuliah Sore Malam, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kuliah Sore Malam.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, kuliah sore, malam, hybrid, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, sore, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama kuliah
Pusat Informasi 17 Jam
Mobile : 081 1110 4824 - 27     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   
Kuliah Sore Malam   ◌   https://kuliah-sore-malam.nomor.net   ◌   Kualitas Proses Pendidikan A

_